Selasa, 03 Desember 2019

NIB IZIN BERUSAHA


NIB IZIN BERUSAHA

Jika setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka Pelaku Usaha yang telah memenuhi syarat harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Menurut Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa pengertian NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Kode penyusun NIB teridiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB sendiri tidak bisa dipisahkan dari Sistem OSS. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP 24/018, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB ini nantinya akan berfungsi sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar