NIB
DI OSS
Demi
percepatan dan peningkatan penanaman modal dan iklim berusaha di Indonesia,
pemerintah telah merilis sistem elektronik Online Single Submission (OSS).
Sistem elektronik ini membantu pemerintah dalam menerbitkan perizinan berusaha,
salah satunya yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui OSS, pelaku usaha bisa
memberikan informasi yang dibutuhkan dalam pengajuan izin usaha secara cepat,
tidak berbelit-belit, murah, serta memberi kepastian. Menariknya, permohonan izin
usaha melalui sistem OSS ini bersifat auto approval, yang artinya izin usaha
akan langsung dikeluarkan tanpa melalui proses review dokumen terlebih dahulu.
Dengan
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE),
maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang mau membuka
usaha atau yang sudah menjalankan usaha wajib melakukan pendaftaran Nomor Induk
Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan Berusaha.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar