Selasa, 03 Desember 2019

NIB IZIN USAHA


NIB IZIN USAHA

Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan tentunya.

Selain itu, NIB berfungsi sebagai menterjemahkan perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

Sistem ini diciptakan karena timbul banyak keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang untuk mendapatkannya.

Maka, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftarannya ataupun permohonannya perizinan usaha lebih menjadi sederhana. Untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) ini, para pengusaha dapat  melakukan secara online dengan metode atau sistem Online Single Submission (OSS).

Tentu dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), kedepannya para pengusaha hanya cukup menggunakan kartu (NIB) saja ditambah berkas – berkas pendukung untuk mengurus perizinannya tanpa harus membawa map dengan berkas yang sangat banyak.

berikut terlampir Peraturan Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 Yaitu Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perpres 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksana berusaha – peraturan dimana para pengusaha akan memliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar