NIB
IZIN USAHA
Nomor Induk
Berusaha (NIB) dapat berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau
Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan tentunya.
Selain itu,
NIB berfungsi sebagai menterjemahkan perizinan usaha tanpa harus membawa
berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
Sistem ini
diciptakan karena timbul banyak keluhan mengurus izin yang ribet,
berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang untuk mendapatkannya.
Maka,
dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftarannya ataupun
permohonannya perizinan usaha lebih menjadi sederhana. Untuk membuat Nomor
Induk Berusaha (NIB) ini, para pengusaha dapat
melakukan secara online dengan metode atau sistem Online Single
Submission (OSS).
Tentu
dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), kedepannya para pengusaha hanya cukup
menggunakan kartu (NIB) saja ditambah berkas – berkas pendukung untuk mengurus
perizinannya tanpa harus membawa map dengan berkas yang sangat banyak.
berikut
terlampir Peraturan Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 Yaitu Perpres
Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Perpres 91
Tahun 2017 tentang percepatan pelaksana berusaha – peraturan dimana para
pengusaha akan memliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar