Rabu, 11 September 2019

Apa Yang Dimaksud Nomor Induk Berusaha ?

Apa Yang Dimaksud Nomor Induk Berusaha ?

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih mudah dan lebih baik untuk para pelaku usaha, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mencetuskan kebijakan baru dalam membuat perizinan usaha, yaitu dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). pemberlakuan kebijakan baru ini tentu saja untuk mempercepat pelaksanaan dalam melakukan usaha di Indonesia. Pasalnya, semakin banyak investor atau pelaku usaha, maka semakin baik pula taraf perekonomian suatu negara.

Mulai diberlakukan secara resmi pada bulan Mei 2018 lalu, kini para pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus segala jenis bentuk perizinan usaha, seperti SIUP dan TDP. Adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) akan menggantikan kedudukan semua proses perizinan terkait dengan usaha. Selain itu, NIB juga bisa berfungsi sebagai akses kepabeanan dan Angka Pengenal Importir (API).

Sesuai dengan bunyi Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik atau Online Single Submission (OSS) dinyatakan bahwa “NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional”.

Latar belakang diluncurkan kebijakan baru ini adalah banyaknya keluhan yang datang dari para pelaku usaha terkait kepengurusan perizinan usaha yang terbilang rumit dan cenderung berbelit-belit. Belum lagi waktu yang dibutuhkan juga biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sebuah perizinan. Padahal, dibutuhkan lebih dari satu surat izin yang berkaitan dengan kepemilikan usaha.

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka nantinya setiap pengusaha tidak perlu membawa terlalu banyak dokumen persyaratan untuk mengurus suatu izin usaha. Cukup dengan menggunakan NIB sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan disertai dengan beberapa dokumen pendukung yang memang dibutuhkan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar