Rabu, 11 September 2019

Apa itu NIB Dalam Perusahaan ?

Apa itu NIB Dalam Perusahaan ?

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. Ada beberapa hal yang penting untuk dipahami dalam pengurusan NIB. Berikut diantaranya:

Fungsi NIB

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

OSS (Online Single Submission)

OSS yaitu sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha  dan juga izin komersil. Melalui portal OSS, kita bisa mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia.

Pemenuhan Komitmen

Berbeda dengan perizinan sebelumnya dimana persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan, izin usaha langsung dikeluarkan oleh OSS.

Izin Usaha dan Izin Komersil

OSS mengeluarkan dua tahap izin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin usaha adalah izin perdagangan dan jasa yang pada umumnya tidak memerlukan izin tambahan ataupun melakukan kegiatan produksi sendiri. Sementara Izin Komersial adalah izin yang perlu didaftarkan untuk keperluan operasional tertentu. Contoh izin komersial adalah izin BPOM bagi pelaku usaha yang mendistribusi dan memproduksi makanan. Tidak semua usaha memerlukan izin komersial. Namun bagi yang membutuhkan izin komersial harus mendapatkan izin usaha dahulu sebelum mengajukan izin komersial.

Bagian yang perlu diperhatikan

Menggunakan sistem yang terintegrasi tentunya memerlukan semua data untuk ikut terintegrasi. Karenanya, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa data pribadi yang terdaftar baik di sistem Dukcapil (Pencatatan Sipil), dan juga laporan terkait kewajiban membayar pajak sudah selesai dan sudah sesuai. Data yang tidak sesuai akan membuat penggunaan sistem OSS menjadi tidak berjalan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar