URUS IZIN VIA OSS
Dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single
Submission yang selanjutnya disingkat OSS maka setiap pelaku usaha baik
perorangan maupun non perorangan yang
melakukan usaha wajib melakukan
pendaftaran atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku
penerbit Perizinan Berusaha.
Nomor Induk
Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar