URUS IZIN LOKASI DI OSS
Bagian
Keempat
Pemenuhan
Komitmen Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan,
Izin
Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan
Paragraf
1
Pemenuhan
Komitmen Izin Lokasi
Pasal
42
1. Pelaku Usaha wajib
menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh)
Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) huruf a.
2.
Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan
pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha
dan/atau kegiatan.
3.
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
4.
Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak
memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku
Usaha.
5.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari
menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan:
a. memberikan persetujuan
dalam pertimbangan teknis; atau
b. lebih dari 10 (sepuluh)
Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.
6.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari
menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan
penolakan dalam pertimbangan teknis.
7.
Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal.
8. Dalam hal Pemerintah
Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS efektif berlaku.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar