Aturan Izin Lingkungan OSS
1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan dengan komitmen yang mencakup pelengkapan Amdal bagi rencana usaha yang wajib memiliki Amdal atau pelengkapan UKL UPL bagi rencana usaha yang wajib memiliki UKL-UPL. Selain itu, komitmen Pelaku Usaha juga wajib dipenuhi dengan tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi Amdal atau UKL-UPL telah dipenuhi.
2) Izin Lingkungan tidak diperlukan dalam hal :
a. Lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
b. Usaha mikro dan kecil, usaha yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.
c. Pelaku Usaha yang lokasi usahanya berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan.
Izin Lingkungan dengan komitmen Amdal
Tahapan Amdal terdiri dari :
- Pelaksanaan pengumuman rencana usaha serta konsultasi publik;
- Pengisian dan pengajuan formulir kerangka acuan;
- Pemeriksaan dan persetujuan formulir kerangka acuan;
- Penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL;
- Penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
Jangka waktu pelaksanaan pengumuman rencana usaha, konsultasi publik, pengisian formulir kerangka acuan, serta pemeriksaan formulir kerangka acuan dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen.
Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian, serta penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup adalah paling lama 60 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada Komisi Penilai Amdal (“KPA”) dan dinyatakan lengkap secara administratif.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar