Selasa, 24 September 2019

BIRO JASA PENGURUSAN NIB

BIRO JASA PENGURUSAN NIB

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

Adapun pelaku usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS adalah:

1. Perseroan Terbatas
2. Perusahaan Umum
3. Perusahaan Umum Daerah
4. Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
5. Badan Layanan Umum
6. Lembaga Penyiaran
7. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
8. Koperasi
9. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
10. Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
11. Persekutuan Perdata.

Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

APA ITU NIB DALAM OSS ?

APA ITU NIB DALAM OSS ?

Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.

Sederhananya, NIB adalah pengganti semua surat izin usaha terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

TUJUAN NOMOR INDUK BERUSAHA

TUJUAN NOMOR INDUK BERUSAHA

Mengurus perizinan usaha kini tak lagi sulit dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha sebelum membuka usaha.

Sesuai dengan tren ekonomi digital, pemerintah telah menyiapkan kemudahan bagi para pengusaha. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, Anda tak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan lainnya.

Sejak tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru. Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi. Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Mengapa Harus Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) Sekarang?

Mengapa Harus Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) Sekarang?

Lalu, mengapa Anda harus mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelumnya, untuk mendirikan suatu usaha, Anda diharuskan untuk memiliki berbagai surat izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Tetap (IUT).

Tentu saja, Anda membutuhkan bantuan Notaris dan harus mengikuti segala prosedur serta tahapan dalam pengajuan masing-masing perizinan tersebut. Anda pun harus mengumpulkan segala dokumen yang dibutuhkan sebagai berkas persyaratan dalam pembuatan perizinan usaha. Tidak hanya satu, setiap pengajuan surat izin usaha membutuhkan beragam dokumen pendukung. Prosedur dan segala persyaratan ini pasti akan membuang banyak waktu Anda.

Oleh karena itulah Anda harus mengurusn NIB, karena perizinan ini akan menjadi pengganti dari SIUP, TDP, atau segala bentuk surat izin usaha lainnya. Pengurusan NIB ini pun tidak rumit dan membuang banyak waktu, karena hanya dibutuhkan 30 menit untuk bisa mendapatkan nomor tersebut.

Nomor Induk Berusaha (NIB) ini akan berlaku selama para Pelaku Usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tak lagi berlaku apabila Pelaku Usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengn kekuatan hukum yang bersifat tetap.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem

#niboss.go.id

CARA MENDAPATKAN NIB

CARA MENDAPATKAN NIB

Apa itu Nomor Induk Berusaha? Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor, dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

NIB berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

BIRO JASA PENGURUSAN NIB

BIRO JASA PENGURUSAN NIB

CV. Kevin Jasperindo melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas perusahaan sebagai berikut :

1.  NIB (Nomor Induk Berusaha)
2.  Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
3.  Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
4.  Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
5.  Urus Izin Usaha Usaha Pariwisata (TDUP)
6.  Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
7.  Dll.

Segera konsultasikan kepada kami untuk kebutuhan usaha Anda, kami siap membantu Anda.

Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

BIRO JASA URUS NIB

BIRO JASA URUS NIB

CV. Kevin Jasperindo melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas perusahaan sebagai berikut :

1.  NIB (Nomor Induk Berusaha)
2.  Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
3.  Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
4.  Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
5.  Urus Izin Usaha Usaha Pariwisata (TDUP)
6.  Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
7.  Dll.

Segera konsultasikan kepada kami untuk kebutuhan usaha Anda, kami siap membantu Anda.

Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

BUAT NIB ONLINE

BUAT NIB ONLINE

Apa itu Nomor Induk Berusaha? Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor, dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

NIB berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

BUAT NOMOR INDUK BERUSAHA

BUAT NOMOR INDUK BERUSAHA

Lalu, mengapa Anda harus mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelumnya, untuk mendirikan suatu usaha, Anda diharuskan untuk memiliki berbagai surat izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Tetap (IUT).

Tentu saja, Anda membutuhkan bantuan Notaris dan harus mengikuti segala prosedur serta tahapan dalam pengajuan masing-masing perizinan tersebut. Anda pun harus mengumpulkan segala dokumen yang dibutuhkan sebagai berkas persyaratan dalam pembuatan perizinan usaha. Tidak hanya satu, setiap pengajuan surat izin usaha membutuhkan beragam dokumen pendukung. Prosedur dan segala persyaratan ini pasti akan membuang banyak waktu Anda.

Oleh karena itulah Anda harus mengurusn NIB, karena perizinan ini akan menjadi pengganti dari SIUP, TDP, atau segala bentuk surat izin usaha lainnya. Pengurusan NIB ini pun tidak rumit dan membuang banyak waktu, karena hanya dibutuhkan 30 menit untuk bisa mendapatkan nomor tersebut.

Nomor Induk Berusaha (NIB) ini akan berlaku selama para Pelaku Usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tak lagi berlaku apabila Pelaku Usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengn kekuatan hukum yang bersifat tetap.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

CEK NIB OSS

CEK NIB OSS

Mengurus perizinan usaha kini tak lagi sulit dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha sebelum membuka usaha.

Sesuai dengan tren ekonomi digital, pemerintah telah menyiapkan kemudahan bagi para pengusaha. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, Anda tak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan lainnya.

Sejak tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru. Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi. Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id