BUAT NOMOR INDUK BERUSAHA
Lalu, mengapa Anda harus mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelumnya, untuk mendirikan suatu usaha, Anda diharuskan untuk memiliki berbagai surat izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Tetap (IUT).
Tentu saja, Anda membutuhkan bantuan Notaris dan harus mengikuti segala prosedur serta tahapan dalam pengajuan masing-masing perizinan tersebut. Anda pun harus mengumpulkan segala dokumen yang dibutuhkan sebagai berkas persyaratan dalam pembuatan perizinan usaha. Tidak hanya satu, setiap pengajuan surat izin usaha membutuhkan beragam dokumen pendukung. Prosedur dan segala persyaratan ini pasti akan membuang banyak waktu Anda.
Oleh karena itulah Anda harus mengurusn NIB, karena perizinan ini akan menjadi pengganti dari SIUP, TDP, atau segala bentuk surat izin usaha lainnya. Pengurusan NIB ini pun tidak rumit dan membuang banyak waktu, karena hanya dibutuhkan 30 menit untuk bisa mendapatkan nomor tersebut.
Nomor Induk Berusaha (NIB) ini akan berlaku selama para Pelaku Usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tak lagi berlaku apabila Pelaku Usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengn kekuatan hukum yang bersifat tetap.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar