OSS JAKARTA
NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. Ada beberapa hal yang penting untuk dipahami dalam pengurusan NIB. Berikut diantaranya:
Fungsi NIB
Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.
Adapun pelaku usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS adalah:
1. Perseroan Terbatas
2. Perusahaan Umum
3. Perusahaan Umum Daerah
4. Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
5. Badan Layanan Umum
6. Lembaga Penyiaran
7. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
8. Koperasi
9. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
10. Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
11. Persekutuan Perdata.
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar