Rabu, 17 April 2019

OSS DAFTAR

OSS DAFTAR

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi 

Sistem OSS akan digunakan untuk memproses izin berikut
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”);
2. Izin usaha;
3. Izin komersial dan operasional; dan
4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”). 

Perlu diketahui bahwa sebelum memperoleh izin usaha, izin komersial dan izin operasional (termasuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional), pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS.

NIB berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP OSS adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

More Info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar