Rabu, 20 Maret 2019

IZIN BERUSAHA OSS

IZIN BERUSAHA OSS


Pengurusan izin perusahaan kini semakin mudah berkat adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Karenanya, segera dapatkan NIB jika tidak mau mengalami kerugian usaha seperti berikut ini.

Sejak Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menerapkan aturan baru dalam bidang perizinan perusahaan. Aturan baru tersebut tak lain menganjurkan para pemilik usaha untuk segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan adanya NIB, pengusaha kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan.

Pasalnya, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan “identitas” perusahaan Anda. Jika sudah memiliki NIB, Anda tidak perlu lagi mengurus izin perusahaan seperti API, dan TDP. Proses pengurusan NIB pun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Mengingat fungsinya yang sangat penting bagi perusahaan, tentu tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengurusan NIB demi kelangsungan usaha Anda. 
Adanya NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat menghindarkan risiko kerugian usaha yang bisa saja Anda hadapi.

Efisiensi tentu menjadi kunci sukses terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan. Sejak dalam proses perizinan, perusahaan harusnya memegang teguh prinsip efisiensi demi menghindari bocornya anggaran dan lamanya proses birokrasi. - 
More Info
Jasa Pengurusan NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar