DAFTAR NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)
Sejak berlakunya online single submission (OSS) pada Juli 2018 lalu, pelaku usaha makin sering mendengar istilah NIB alias nomor induk berusaha. Istilah itu menjadi penting bagi pelaku usaha yang baru mau mendirikan badan usaha maupun bagi badan usaha yang sudah berdiri sebelumnya. Apa sebenarnya NIB dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasannya berikut ini.
Apa itu Nomor Induk Berusaha?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor, dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
NIB berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). -
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar