PERMOHONAN
IZIN LOKASI NIB OSS
Pemenuhan
Komitmen Izin Lokasi
1. Pelaku Usaha wajib
menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh)
Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) huruf a.
2. Pemenuhan Komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga
OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada
kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
3. Pertimbangan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi
usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk
selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi
usaha dan/atau kegiatan.
4. Dalam hal kantor
pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan teknis dianggap
telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha.
5. Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin
Lokasi, dalam hal kantor pertanahan:
a. memberikan persetujuan
dalam pertimbangan teknis; atau
b. lebih dari 10 (sepuluh)
Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.
6. Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis.
7. Dalam hal kantor
pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan penolakan, Izin
Lokasi dinyatakan batal.
8. Dalam hal Pemerintah
Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS efektif berlaku.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar