PENGURUSAN
NIB
Jika setiap
Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat harus memiliki NIK
(Nomor Induk Kependudukan), maka Pelaku Usaha yang telah memenuhi syarat harus
memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Apa itu
Nomor Induk Berusaha (NIB)? Menurut Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, disebutkan bahwa pengertian NIB adalah identitas pelaku usaha yang
diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha
melakukan pendaftaran.
Kode
penyusun NIB teridiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi
pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB sendiri tidak bisa
dipisahkan dari Sistem OSS. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS berdasarkan ketentuan PP 24/018, untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem
elektronik yang terintegrasi.
NIB ini
berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk
mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk
pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Selain
berfungsi sebagai identitas usaha, NIB ini nantinya akan berfungsi sekaligus
sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar