Selasa, 17 Desember 2019

OSS IZIN KOMERSIAL


OSS IZIN KOMERSIAL

Sebelum mengakses sistem OSS, kamu harus lebih dulu mengantongi Sertifikat Pendaftaran Perusahaan melalui sistem online AHU. Langkah awal ini penting dilakukan untuk mendapatkan otorisasi Akta Pendirian dan Nomor Registrasi Perusahaan. Jika sudah, kamu bisa melanjutkan proses pengaturan akun Online single submission.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari penanggung jawab atau direktur utama, bersama dengan informasi lain sesuai dengan Formulir Pendaftaran. Setelah langkah ini, OSS akan mengirim dua email ke badan usaha yang berisi ID pengguna dan kata sandi akun OSS untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar