OSS IZIN KOMERSIAL
Sebelum
mengakses sistem OSS, kamu harus lebih dulu mengantongi Sertifikat Pendaftaran
Perusahaan melalui sistem online AHU. Langkah awal ini penting dilakukan untuk
mendapatkan otorisasi Akta Pendirian dan Nomor Registrasi Perusahaan. Jika
sudah, kamu bisa melanjutkan proses pengaturan akun Online single
submission.
Masukkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari penanggung jawab atau direktur utama,
bersama dengan informasi lain sesuai dengan Formulir Pendaftaran. Setelah langkah
ini, OSS akan mengirim dua email ke badan usaha yang berisi ID pengguna dan
kata sandi akun OSS untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar