Selasa, 19 November 2019

URUS IZIN USAHA MIKRO OSS


URUS IZIN USAHA MIKRO OSS

Demi percepatan dan peningkatan penanaman modal dan iklim berusaha di Indonesia, pemerintah telah merilis sistem elektronik Online Single Submission (OSS). Sistem elektronik ini membantu pemerintah dalam menerbitkan perizinan berusaha, salah satunya yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui OSS, pelaku usaha bisa memberikan informasi yang dibutuhkan dalam pengajuan izin usaha secara cepat, tidak berbelit-belit, murah, serta memberi kepastian. Menariknya, permohonan izin usaha melalui sistem OSS ini bersifat auto approval, yang artinya izin usaha akan langsung dikeluarkan tanpa melalui proses review dokumen terlebih dahulu.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang mau membuka usaha atau yang sudah menjalankan usaha wajib melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan Berusaha.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar