URUS NIB MURAH
Sejak Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menerapkan aturan baru dalam bidang perizinan perusahaan. Aturan baru tersebut tak lain menganjurkan para pemilik usaha untuk segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan adanya NIB, pengusaha kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan.
Pasalnya, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan “identitas” perusahaan Anda. Jika sudah memiliki NIB, Anda tidak perlu lagi mengurus izin perusahaan seperti API, dan TDP. Proses pengurusan NIB pun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Mengingat fungsinya yang sangat penting bagi perusahaan, tentu tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengurusan NIB demi kelangsungan usaha Anda.
Pasalnya, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan “identitas” perusahaan Anda. Jika sudah memiliki NIB, Anda tidak perlu lagi mengurus izin perusahaan seperti API, dan TDP. Proses pengurusan NIB pun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Mengingat fungsinya yang sangat penting bagi perusahaan, tentu tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengurusan NIB demi kelangsungan usaha Anda.
NIB merupakan terobosan baru di bidang perizinan usaha yang dapat menghindarkan perusahaan dari sejumlah kerugian seperti:
• Pengurusan izin perusahaan yang dilakukan secara terpisah
Melalui sistem OSS, Anda dapat memperoleh NIB, yang tak lain merupakan nomor identitas bagi perusahaan Anda yang berlaku secara nasional. NIB bukan satu-satunya yang akan diperoleh perusahaan saat mendaftarkan bisnisnya melalui OSS.
• Banyaknya waktu yang terbuang dalam pengurusan perizinan secara konvensional
Proses pengurusan perizinan yang konvensional berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan teknis dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan di Pemda. Anda dapat meminimalisasi risiko tersebut dengan adanya sistem OSS. Melalui sistem yang terintegrasi, Anda dapat memperoleh NIB dalam waktu sekitar 30 menit saja.
• Dokumen perusahaan yang banyak lebih mudah hilang dan tercecer
Layaknya Nomor Induk Kependudukan bagi warga negara, NIB juga memiliki fungsi yang sama bagi perusahaan. Dengan NIB, Anda dapat menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda pun tidak perlu lagi menunjukkan dokumen izin usaha lainnya, karena NIB merupakan identitas legal perusahaan yang berfungsi sebagai SIUP maupun TDP.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar