TATA CARA PENGURUSAN NOMOR INDUK BERUSAHA
Pemerintah berikan kemudahan kepada para pelaku usaha. Mengurus perizinan usaha kini tak lagi sulit dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Izin Berusaha sebelum membuka usaha.
Sesuai dengan tren ekonomi digital, pemerintah telah menyiapkan kemudahan bagi para pengusaha. Dengan adanya Nomor Izin Berusaha, Anda tak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan lainnya.
Sejak tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru. Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan isin usaha lainnya lagi. Cukup dengan NIB (Nomor Izin Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.
Menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS)
Sistem perizinan usaha ini nantinya akan menggunakan sistem online atau yang bisa disebut Online Single Submission (OSS). Dengan adanya sistem OSS ini, baik investor maupun individu, koperasi, firma, maupun perseroan bisa mengurus perizinan melalui satu portal.
Nantinya sistem akan memberikan nomor induk berusaha dan permohonan komitmen kepada inventor untuk menyelesaikan perizinan selanjutnya. Satuan Tugas Percepatan Berusaha juga akan terus memantau sistem OSS untuk mengetahui apakah ada kendala yang dapat menghambat investor dalam mengurus perizinan.
Selain itu sistem OSS akan memberikan notifikasi terkait intensif yang bisa didapatkan pengusaha setelah mendaftarkan usahanya. Para pelaku usaha juga bisa mengurus insentif tersebut melalui sistem OSS.
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar