OSS PERATURAN
Ketentuan Perizinan Usaha Komersial
1. Untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial (pemasaran, distribusi, ekpor barang atau jasa yang dihasilkan, dan/atau impor barang baku/komponen/barang jadi), maka para pelaku usaha atau investor wajib untuk memenuhi komitmen atau mematuhi ketentuan dan /atau standar dalam perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga.
-
2. Setelah komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, para pelaku usaha atau investor dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar yang ditentukan.
-
3. Para pelaku usaha atau investor yang tidak mematuhi standar sesusi komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertetu, maka pelaku usaha atau investor tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang dimaksud.
-
4. Pengawasan terhadap kepatuhan standar ini dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah akli dibidangnya masing-masing.
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar