Rabu, 17 April 2019

OSS BKPM

OSS BKPM

Ketentuan Perizinan Berusaha

1. Untuk melaksanakan kagiatan usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), para pelaku usaha wajib memiliki atau menyelesaikan Izin Usaha (IU) sesuai bidang usahanya, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dll.
-
2. Yang diberikan secara otomatis setelah memenuhi komitmen Perizinan Lingkungan Dan Pemenuhan Standar bangunan (bagi Izin Usaha sektor yang tidak memerlukan komitmen pemenuhan standar, misalnya SIUP).
-
3. Bagi Izin Usaha yang sektornya memerlukan komitmen pemenuhan standar, maka pelaku usaha atau investor wajib berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu.
-
4. Para pelaku usaha wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha (IU) sesuai bidang usahanya (KBLI), seperti pemenuhan standar (terkait dengan Pemenuhan Standar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan), misalnya sektor kesehatan (Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB) dan perhubungan udara).
-
5. Para pelaku usaha yang tidak mematuhi standar sesusi komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertetu, maka pelaku usaha atau investor tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang dimaksud.
-
6. Pengawasan terhadap kepatuhan standar ini dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah akli dibidangnya masing-masing.



More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar