Rabu, 20 Maret 2019

PERCEPATAN PELAKSANAAN USAHA

PERCEPATAN PELAKSANAAN USAHA


Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha menjadi landasan hukum pengurusan NIB di Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan bahwa keberadaan NIB menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya, yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Angka Pengenal Importir (API). 

• TDP
NIB yang didapatkan ketika mengurus Perizinan Berusaha bisa digunakan sebagai pengganti TDP. Sebelumnya, TDP merupakan bukti pendaftaran perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah. TDP diwajibkan untuk semua jenis perusahaan, kecuali perusahaan yang berbentuk jawatan serta perusahaan kecil perorangan. 

Sebelumnya, proses pengurusan TDP disertai dengan beragam jenis dokumen. Anda harus menyiapkan dokumen berupa akta perusahaan, Surat Ketarangan Domisili Usaha (SKDU), NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), KTP atau Kartu Keluarga direktur utama, ataupun SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

• Akses Kepabeanan
Akses Kepabeanan merupakan izin yang secara khusus ditujukan untuk perusahaan yang dalam menjalankan usahanya berhubungan dengan pihak bea cukai. Dalam sistem sebelumnya, Akses Kepabeanan didapatkan dengan cara melakukan Registrasi Kepabeanan yang dilakukan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar