Selasa, 05 Maret 2019

CARA BUAT NIB DI OSS INDONESIA

CARA BUAT NIB DI OSS INDONESIA

Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha, dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, (termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha/NIB) dll.. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Hal yang Berhubungan Dengan Nomor Induk Berusaha
Investor atau pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar, maka;

1. Bagi investor atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi atau kegiatan usaha/berusaha di Wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTD), atau berada dalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), KI, KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), tidak memerlukan Izin Lokasi (IL) dalam melakukan kegiatan berusaha.
--
2. Bagi yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di Wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), wajib mengajukan Izin Lokasi melalui sitem Online Single Submission (OSS).
--
3. Melakukan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu ;
• Perizinan lingkungan, yaitu AMDAL sesuai dengan Kerangka Acuan dan Penelitian serta UKL-UPL.
• IMB, berupa Standar Komposit atau Per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
--
4. Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor atau pelaku usaha wajib untuk mematuhi UKL-UPL, AMDAL, IMB, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
--
5. Pengawasan pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah ahli dibidang tersebut.
--
6. Investor atau pelaku usaha yang tidak mematuhi standar sesuai dengan komitmen pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut, akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang bersangkutan.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar