Selasa, 05 Maret 2019

BUAT NIB ONLINE INDONESIA

BUAT NIB ONLINE INDONESIA

Ketentuan Perizinan Usaha Komersial

1. Untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial (pemasaran, distribusi, ekpor barang atau jasa yang dihasilkan, dan/atau impor barang baku/komponen/barang jadi), maka para pelaku usaha atau investor wajib untuk memenuhi komitmen atau mematuhi ketentuan dan /atau standar dalam perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga.
-
2. Setelah komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, para pelaku usaha atau investor dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar yang ditentukan.
-
3. Para pelaku usaha atau investor yang tidak mematuhi standar sesusi komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertetu, maka pelaku usaha atau investor tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang dimaksud.
-
4. Pengawasan terhadap kepatuhan standar ini dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah akli dibidangnya masing-masing.

More Info
Rio 08111599899

#nib 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar