Rabu, 20 Februari 2019

Pembuatan NIB

Pembuatan NIB



Pengurusan NIB dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau investor Badan tersebut dengan mengikuti tahapan berikut:

1. Pertama, membuat akta pendirian dan NPWP saat pengurusan pendirian Badan Usaha (Perusahaan) seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi. Pembuatan biasa dilakukan dengan bantuan notaris.

2. Setelah NPWP dan akta yang sah sudah didapatkan, Anda dapat melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online melaui website resmi oss.go.id. Cara registrasi dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id. Setelah pendaftaran selesai dan sudah login, Anda dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data seputar usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut:
a) Data Badan atau Perusahaan
b) Data Pemegang Saham
c) Data Nilai Investasi
d) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan Tenaga Kerja Asing
e) Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

3. Setelah semua syarat terlengkapi, Anda akan mendapat pemberitahuan otomatis apabila data-data usaha memang sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, Anda sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar