Rabu, 20 Februari 2019

NOMOR INDUK BERUSAHA OSS

NOMOR INDUK BERUSAHA OSS



Sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing.
-
Sistem ini tentunya digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang cukup ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan dengan membuat sistem Online Single Submission (OSS), dengan tujuan mempercepat pelaksanaan berusaha.
-
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian “Darmin Nasution” menjanjikan bahwa pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak membutuhkan waktu lama, waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu jam.
Dengan diluncurkan sistem ini, tentunya menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah. Keuntungan yang akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha apabila OSS sudah diluncurkan adalah menyangkut pemangkasan besar-besaran perizinan yang ada berbagai kementerian.
Dengan demikian diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan bisa memperbaiki perekonomian Indonesia hingga masa mendatang.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 0811-1599-899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar