Rabu, 20 Februari 2019

CARA MENDAFTAR NOMOR IZIN BERUSAHA

CARA MENDAFTAR NOMOR IZIN BERUSAHA



Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor sebagai berikut;

1. Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
2. Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.
3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh NIB dan Perizinan Dasar.
4. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut;
• Data Badan Usaha/Perusahaaan • Data Pemegang Saham • Data Nilai Investasi.
• Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
• Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
5. Selanjutnya pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua hal yang berhubungan dengan prosedur mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) diatas bisa Anda lakukan sendiri dengan mengikuti prosedur diatas.

Namun, jika Anda merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk melakukan semua prosedur pengurusan dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) diatas, maka Anda bisa menggunakan jasa kami.


More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


#nib 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar