URUS NOMOR INDUK BERUSAHA MUDAH DAN CEPAT
Pemerintah kini telah menerapkan kebijakan baru yakni para pengusaha tidak perlu lagi mengurus belasan izin seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Saat ini, para pelaku usaha hanya membutuhkan satu izin saja yakni Nomor Izin Berusaha (NIB).
Nomor Izin Berusaha (NIB) nantinya akan selesai hanya dalam waktu 30 menit saja. Jika Anda sudah memiliki surat perizinan yang lama, maka Anda harus menunggu surat tersebut habis sebelum akhirnya mengajukan Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui online.
Selain itu, dengan adanya Nomor Izin Berusaha (NIB) Anda tak perlu lagi membawa berbagai berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Sistem ini dimaksudkan agar para pelaku usaha tidak repot dalam mengurus perizinan usaha.
Nomor Izin Berusaha (NIB) memiliki sistem pendaftaran dan atau permohonan perizinan usaha yang lebih sederhana. Para pengusaha hanya perlu melakukannya secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Apa Itu Online Single Submission (OSS)?
Online Single Submission atau OSS merupakan suatu aplikasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Kategori Perizinan Berusaha
Kategori Perizinan Berusaha dapat dibagi menjadi empat kategori. Berikut adalah kategori perizinan berusaha :
Pendaftaran dan Perizinan Dasar
Pendaftaran dan perizinan yang dimaksud ialah kegiatan pendaftaran berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar berupa tanda pendaftaran BPJS dan Kesehatan, serta pengesahana RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) khusus bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan
Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan merupakan perizinan yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruangan dan lingkungan hidup suatu daerah tertentu. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan standar bangunan yang telah ditentukan dan kelayakan fungsi bangunan.
Perizinan Kegiatan Usaha atau Investor
Perizinan yang berhubungan dengan kegiatan suatu usaha utama seperti izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin usaha pariwisata, dan perizinan usaha lainnya.
Perizinan Komersial
Perizinan usaha yang diperlukan untuk atau dalam rangka memasarkan suatu produk, mendistribusikan, mengeskpor barang, maupun mengimpor bahan baku, hingga barang jadi.
Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diurus sendiri oleh para pelaku usahanya. Berikut ialah prosedur yang bisa Anda lakukan jika ingin mendapatkan Nomor Izin Berusaha :
Melakukan Pengurusan Pendirian Badan Usaha
Para pelaku usaha harus melakukan pengurusan pendirian badan usaha yang diinginkan seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditaire Venootschap), Forma, dan jenis badan usaha lainnya dengan membuat Akta Pendirian Perusahaan di Notaris.
Registrasi Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
Pelaku usaha yang sudah mendapatkan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online melalui website resmi di oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user ID.
Memilih Nomor Akta
Setelah pendaftaran selesai, dan Anda berhasil untuk login ke OSS, maka Anda bisa memilih nomor akta, lalu kemudian melengkapinya dengan data usaha untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
Persiapkan Komponen Data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Data Badan Usaha Perusahaan (sebagian data sudah tersedia dari sistem AHU online), Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia di sistem AHU online), data Nilai Investigasi, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (jika membutuhkan tenaga asing), dan Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Mendapatkan Notifikasi Intensif
Selanjutnya Anda akan mendapatkan notifikasi intensif fiskal jika kegiatan usaha Anda termasuk ke dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan Kegiatan Usaha
Setelah proses tersebut, artinya Anda telah mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas. Dengan begitu, Anda bisa sudah bisa melakukan kegiatan usaha. Jangan lupa dengan kewajiban untuk memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkan dalam Notofikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.
Itulah beberapa hal mengenai Nomor Izin Berusaha (NIB). Anda bisa langsung mengurusnya dengan mengunjungi website resmi yang telah disediakan. Atau jika anda tidak ingin ribet mengurus pendaftaran NIB, Kami jasa perizinan siap membantu dalam pengurusan NIB tersebut, Syarat mudah dan biaya murah.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar