Mau Urus Izin Usaha Secara Online? Begini Tahapannya
Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan sistem perizinan usaha terintegrasi atau online single submission (OSS) sejak Juli lalu. Adanya sistem ini diharapkan dapat mempermudah pengusaha dalam memperoleh izin usaha. Lantas, bagaimana tahapannya?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, untuk mengakses OSS perlu membuat akun terlebih dahulu.
"Registrasi, masukin NIK, kalau daftarin perusahaan NIK ada akta dari AHU kalau nggak, nggak bisa isi," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Rabu (9/8/2018).
Untuk aktivasi akun sendiri dibedakan menjadi dua. Pertama, untuk badan usaha mesti mengurus pengesahan akta pendirian usaha atau perubahan akta melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Pada badan usaha, pendaftaran ke sistem OSS menggunakan NIK penanggungjawab perusahaan.
Sementara, untuk perorangan memasukkan data NIK dan beberapa informasi lain dalam form registrasi.
Kemudian, pelaku usaha masuk ke sistem dengan menggunakan user-ID yang diperoleh dari registrasi tersebut. Setelah log-in, pelaku usaha mesti mengisi data-data seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB).
Tahap selanjutnya ialah izin usaha. Untuk mendapatkan izin ini sejumlah syarat perlu dipenuhi seperti izin lokasi, lingkungan, IMB dan persyaratan lainnya jika diperlukan. OSS nantinya akan menerbitkan izin usaha tersebut.
Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar