KEGUNAAN NIB OSS
Nomor Induk Berusaha (NIB) terdiri dari susunan 13 angka acak yang disertai dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Untuk mendapatkannya, Anda perlu mendaftarkan badan usaha Anda ke sistem Onlie Single Submission (OSS) yang bisa diakses secara online. Tak butuh waktu lama untuk mendapatkan NIB, setelah melakukan proses pendaftaran, NIB akan diterbitkan saat itu juga.
Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama Anda menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, lembaga OSS bisa saja mencabut NIB pelaku usaha apabila usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan NIB atau kegiatan usaha dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan.
Berikut sejumlah manfaat yang akan Anda rasakan apabila memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Dengan memiliki NIB, artinya Anda tidak perlu repot mengurus Suran Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) karena peran ke dua izin tersebut dapat digantikan dengan NIB.
- NIB turut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor.
- Selama melakukan pendaftaran NIB, Anda akan memperoleh dokumen lain seperti NPWP badan atau perorangan, surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin usaha, notifikasi kelayakan sebagai modal untuk memperoleh fasilitas fiskal, dan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar