Urus NIB Pengusaha Harus Taat Pajak
Pelaku usaha yang nakal tidak akan bisa memperoleh Nomor Induk Berusaha
Tidak ada tempat untuk pengusaha yang tak taat pajak. Jika ingin berusaha tunaikanlah kewajiban pajak anda. Bagi pelaku usaha yang terbiasa ngemplang, atau tak rutin membayar pajak, yakinlah mereka akan kesulitan. Karena, tidak bisa mendaftar dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Itu artinya, pelaku usaha nakal, tidak taat pajak bakal kesulitan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat OSS. Pasalnya, sistem tersebut terintegrasi dengan data perpajakan dan INSW Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi, jajaran direksi, atau para penanggung jawab sebuah perusahaan yang tidak taat, jelas akan gagal mengurus izin usaha.
Kurang lebih seperti itulah penjelasan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Melalui OSS memungkinkan pemerintah memiliki database valid dan integritas data di dalamnya tinggi. Pasalnya, data telah terintegrasi dengan sejumlah sistem di Kementerian/Lembaga (K/L), juga pemerintah daerah. Karena itu, OSS sangat penting, dan wajib dipatuhi.
Apalagi karena tidak hanya sistem perpajakan, tetapi juga sejumlah data lainnya. Misalnya, sistem Kementerian Dalam Negeri untuk data administrasi kependudukan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk data administrasi hukum umum. Lalu, Kementerian Perdagangan untuk data perdagangan, hingga sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Lainnya, OSS juga terhubung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 514 kabupaten/kota, 34 provinsi, 80 Kawasan Industri, 4 FTZ, dan PTSP di 12 Kawasan Ekonomi Khusus.
Bisa dipastikan, nantinya, tidak ada orang yang memiliki izin usaha tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak terdaftar atau memiliki NPWP tetapi tidak patuh melaporkan SPT. Karena, otomatis akan diblokir oleh OSS, alias mereka tidak bisa mendaftar untuk memperoleh NIB.
Kepada pers, Susiwijono menceritakan, pernah ada protes dari salah seorang pelaku usaha yang mengeluhkan tidak bisa melakukan registrasi OSS. Setelah ditelusuri, masalahnya ketahuan. Ternyata pelaku usaha itu, sudah dua tahun tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady menambahkan, melalui OSS, pemerintah juga bisa mengawasi perusahaan yang selama ini mengantongi izin tidak sesuai ketentuan. Misalnya, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berbisnis dengan modal di bawah Rp10 miliar. Ini jelas melanggar. Soalnya, sesuai ketentuan, PMA harusnya masuk sektor dengan modal di atas Rp10 miliar.
Jika ada pelanggaran, atas nama Presiden, OSS dapat memblokir dan mencabut izin perusahaan terkait. Meski tidak merinci jumlah perusahaan yang telah dicabut izin usahanya karena tidak sesuai ketentuan, Edy memastikan jumlahnya banyak.
Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah akan memberikan peringatan, seraya mengarahkan pemilik untuk mematuhi ketentuan perizinan. Jika tetap membandel, izin usaha akan dicabut.
Dengan aturan yang ada, Edy memastikan bisa ketahuan, satu orang memiliki berapa perusahaan, perusahaannya benar atau tidak, bayar pajak atau tidak. Ya semua tersaring.
Perpres 91/2017
Online Single Submission yang berjalan sejak 9 Juli 2018, tercantum dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Ini tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI. Melalui program OSS, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi.
Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya. Jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap mengatasi, dan menyelesaikan keluhan dari investor.
Sistem tersebut dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sistem itu dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan PTSP daerah, menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.
Dari pengamatannya selama OSS berjalan, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyimpulkan, masih banyak investor yang setengah-setengah dalam memanfaatkan program sistem perizinan investasi terintegrasi online single submission itu.
Sebagian besar investor mengajukan OSS hanya untuk mendapatkan NIB, dan tak mau mengurus perizinan lainnya. Padahal, jika investor hanya mendapatkan NIB semata, tak ada jaminan bahwa investasi itu akan terealisasi.
Kepada pers, Jumat (3/8/2018), Darmin Nasution mengungkapkan, tanda NIB yang diperkenalkan sejak OSS diberlakukan, mencakup tiga hal. Yaitu, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
Menurut Darmin, banyak sekali yang menggunakan online single submission, begitu dapat Nomor Induk Berusaha, berhenti mengurus proses izin investasinya. Yang benar, kata dia, usai mendapat NIB, investor seharusnya juga mengajukan izin komersil dan izin usaha. Namun, sebagian besar investor hanya berhenti ketika mendapat NIB tersebut.
Darmin akan terus mengevaluasi pelaksanaan OSS. Pemerintah ingin menajamkan hal tersebut, agar tidak ada lagi pengusaha yang sekadar punya izin berusaha. Tetapi, harus segera menuntaskan persyaratan lainnya. Setelah itu, mereka bisa berusaha dengan tenang. ***
More Info
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar