Minggu, 25 November 2018

URUS NIB ONLINE

URUS NIB ONLINE

Pemerintah membuat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut dengan Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, Pemerintah berusaha membuat perizinan berusaha atau izin investasi lebih mudah dilakukan dengan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Sistem ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha, dengan demikian bisa mempercepapt pelaksanaan berusaha. Semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara.

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), kedepannya pengusaha cukup menggunakan kartu (NIB) ditambah berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa membawa map dengan berkas yang banyak.

Meskipun pengurusan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak terlalu ribet dan membutuhkan waktu yang cepat, tetap saja banyak dari pelaku usaha atau investor yang menginginkan sesuatu yang instan. Apalagi bagi mereka yang tidak cukup waktu untuk mengurus hal tersebut.

Kami sebagai jasa pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) selalu siap untuk Anda. Memberikan jasa dan pelayanan terbaik.



More Info

CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar