Minggu, 25 November 2018

JASA PENGURUSAN NIB TERCEPAT

JASA PENGURUSAN NIB TERCEPAT

Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan  berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata;  dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini. Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. 

Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. “NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai:

1.   TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
2.   API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan
3.   Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,”

Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.
Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar